Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Get Started
Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Notifikasi.
No Result
View All Result
Awas, Perusahaan Beri Upah di Bawah Ketentuan Bisa Dipidana

Awas, Perusahaan Beri Upah di Bawah Ketentuan Bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
15/11/2021
in Finance
0
Share on FacebookShare on Twitter


JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta agar perusahaan dapat memberikan besaran upah minimum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyebut, jika ada perusahaan yang memberikan upah minimum dibawah ketentuan maka akan diberikan sanksi pidana.

“Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum,” ujarnya secara virtual, Senin (15/11).

Selain itu, Indah juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022. Sebab, pemerintah tidak menerima alasan apapun bagi pemberian upah minumin sesuai ketetapan masing-masing provinsi.

“Jangan beralasan atau berdalih karena masih di masa kebangkitan atau pemulihan pandemi Covid-19 lalu jadi tidak taat penetapan upah minimum,” tuturnya.

Indah menjelaskan, peralihan ketetapan upah minimum tahun 2021 tersebut berdasarkan PP 36 tahun 2021. Dalam hal ini upah minum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minum sektoral berakhir.

“Upah minum Provinsi dan Kabupaten/ Kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minum sektoral sebelum 2 November 2020,” katanya.

Sebagai informasi, upah minum baik UMP dan UMK akan ditetapkan masing-masing pada 21 November 2021 dan 30 November 2021. Upah itu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dan lajang. Upah minimum nanti akan ditetapkan oleh Gubernur. Penghitungannya sesuai dengan penghitungan formula PP 36/2021.

“Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik, tetapi akan ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP atau UMK,” pungkasnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Romys Binekasri





Source link

You might also like

Jelajah Kopi 2022 Surabaya, Bantu Ketahanan Ekonomi Jatim

Jelajah Kopi 2022 Surabaya, Bantu Ketahanan Ekonomi Jatim

06/07/2022
Bank BUMN Perkuat Sektor Perdagangan Internasional

Bank BUMN Perkuat Sektor Perdagangan Internasional

06/07/2022
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jelajah Kopi 2022 Surabaya, Bantu Ketahanan Ekonomi Jatim

Jelajah Kopi 2022 Surabaya, Bantu Ketahanan Ekonomi Jatim

by Redaksi
06/07/2022
0

JawaPos.com – Pemprov Jatim menggali potensi komoditas pertanian. Salah satunya adalah kopi. Upaya untuk meningkatkan nilai tambah dilakukan demi...

Bank BUMN Perkuat Sektor Perdagangan Internasional

Bank BUMN Perkuat Sektor Perdagangan Internasional

by Redaksi
06/07/2022
0

JawaPos.com – Aktivitas perekonomian yang mulai pulih membuat perbankan tancap gas menggenjot kinerja bisnisnya. Baik dengan memperluas akses pasar,...

Investor Ritel dan Milenial Didorong Dukung Perekonomian

Investor Ritel dan Milenial Didorong Dukung Perekonomian

by Redaksi
06/07/2022
0

JawaPos.com – Investor ritel dan milenials didorong berkontribusi dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional dari sebelumnya yang lebih banyak bertumpu...

Soal Harga dan Pasokan Minyak Goreng, Ini Harapan Kepala BIN

Situasi Lagi Sulit, Industri Mamin Pilih Pangkas Margin Keuntungan

by Redaksi
06/07/2022
0

JawaPos.com – Makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor penting yang menunjang kinerja industri pengolahan nonmigas. Pada kuartal...

Next Post
Realisasi PEN Baru 65 Persen per Pertengahan November 2021

Realisasi PEN Baru 65 Persen per Pertengahan November 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.