Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Get Started
Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Notifikasi.
No Result
View All Result
3 Pihak Berhak Ajukan Pembubaran 7 BUMN, Harus Lewat Persetujuan Jokowi

3 Pihak Berhak Ajukan Pembubaran 7 BUMN, Harus Lewat Persetujuan Jokowi

Redaksi by Redaksi
17/11/2021
in Finance
0
Share on FacebookShare on Twitter


TEMPO.CO, Jakarta – Managing Partner Siregar Manalu Partnersip (SSMP), Nien Rafles Siregar, menyatakan, ada tiga pihak yang berhak mengajukan pembubaran badan usaha milik negara atau BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini didasarkan pada pasal 144 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).

You might also like

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Pasar LNG Global Lewat Gunvor

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Pasar LNG Global Lewat Gunvor

01/07/2022
Realisasi Pendapatan Negara Lampaui 100 Persen, Pertama Sejak 2009

Menkeu: 2021, Capaian Sangat Baik di Tengah Situasi Penuh Tantangan

30/06/2022

“Ketiga pihak itu adalah direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham,” ujar Rafles dalam FGD Likuidasi BUMN dari Aspek Hukum, Bisnis, dan Sosial, di Jakarta, Rabu, 17 November 2021.

Pembubaran ataupun likuidasi BUMN, kata Rafles, harus melalui persetujuan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Proses pembubaran BUMN tersebut relatif sama dengan pembubaran PT lainnya.

Dalam pembubaran BUMN atau Persero, regulasi mengacu kepada PP no. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Dalam pasal 79 PP no.45/2005 disebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, proses pembubaran harus melewati persetujuan Presiden Jokowi.

Associate Director BUMN Research Group LM FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto mengungkapkan perjalanan wacana BUMN terus berkembang, terutama sejak 2019 di bawah Menteri BUMN Erick Thohir.

Toto mengutip UU no.19/2003 tentang BUMN, khususnya pasal 64, yang menyebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah. “Apa yang disampaikan pemerintah soal likuidasi BUMN itu keniscayaan, karena dari segi manfaat, sisi operasi sudah tidak ada. Dan juga menyehatkan ekosistem BUMN secara keseluruhan,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah berulang kali menyebutkan ada 7 BUMN yang akan dilikuidasi. Ketujuh perusahaan itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Iglas, PT Kertas Leces, PT PANN, PT Istaka Karya, PT Industri Sandang.

Berikut profil singkat 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan oleh pemerintah tersebut:  

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Merpati Nusantara Airlines (MNA) didirikan pada 1962 dan beroperasi di Jakarta. Tapi sejak 1 Februari 2014 Merpati resmi berhenti mengudara. 

Penghentian ini terjadi karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga kini, seluruh aset milik Merpati telah dioperasikan oleh PPA. 





Source link

Redaksi

Redaksi

Related Stories

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Pasar LNG Global Lewat Gunvor

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Pasar LNG Global Lewat Gunvor

by Redaksi
01/07/2022
0

JawaPos.com – PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina menggandeng Gunvor Singapore Pte. Ltd (Gunvor) dalam jual beli liquefied...

Realisasi Pendapatan Negara Lampaui 100 Persen, Pertama Sejak 2009

Menkeu: 2021, Capaian Sangat Baik di Tengah Situasi Penuh Tantangan

by Redaksi
30/06/2022
0

JawaPos.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) telah menyelesaikan Sidang Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V...

Realisasi Pendapatan Negara Lampaui 100 Persen, Pertama Sejak 2009

Realisasi Pendapatan Negara Lampaui 100 Persen, Pertama Sejak 2009

by Redaksi
30/06/2022
0

JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021...

Kuncinya pada Verifikasi Data Penerima BBM Subsidi

Kuncinya pada Verifikasi Data Penerima BBM Subsidi

by Redaksi
30/06/2022
0

JawaPos.com – Sistem pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022 terus dikonkretkan. Namun,...

Next Post
Masih Mahal, Menteri Luhut Mau Harga Mobil Listrik Jadi Rp 150 Juta

Masih Mahal, Menteri Luhut Mau Harga Mobil Listrik Jadi Rp 150 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.