Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Get Started
Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Notifikasi.
No Result
View All Result
KPK Tak Bisa Berkelit Dibalik Alasan Tak Kuasai Data TWK

KPK Tak Bisa Berkelit Dibalik Alasan Tak Kuasai Data TWK

Redaksi by Redaksi
17/11/2021
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter


JawaPos.com – Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta agar lembaga antirasuah tidak terus berdalih jika pihaknya tidak bisa memberikan informasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), karena tak memiiki data soal hasil TWK. Hal ini disampaikan sejumlah mantan pegawai KPK, dalam sidang lanjutan sengketa informasi hasil TWK yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring pada Selasa (16/11).

“KPK tidak bisa berlindung dengan alasan bahwa data-data yang dimintakan oleh 11 pemohon mantan pegawai, tidak dalam penguasaan KPK. Hal ini dikarenakan hak dan kewajiban KPK tertera dengan jelas bahwa dalam proses kerja sama dengan BKN, KPK menerima rincian dan rekapitulasi hasil asesmen TWK, serta dapat menggunakan dan memanfaatkan seluruh hasil asesmen TWK beserta seluruh data, dokumen serta informasi tanpa memerlukan persetujuan pihak BKN,” kata mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (16/11).

Menurut Hotman, KPK juga tidak bisa sewenang-wenang berdalih bahwa kerahasiaan data dan informasi, mengacu pada fakta perjanjian kerja sama KPK-BKN tidak dipergunakan, karena pembiayaan proses alih status menjadi tanggungan BKN.

“Hal ini dikarenakan setiap perubahan atau hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam kontrak swakelola tersebut, diatur kemudian atas dasar permufakataan para pihak yang dituangkan dalam bentuk amanden kontrak swakelola yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Sedangkan hingga hari ini diketahui tidak ada dokumen amandemen yang mengatur hal-hal baru tersebut,” ucap Hotman.

Hotman menyebut, KPK selalu menyampaikan bahwa hasil TWK merupakan informasi dikecualikan, karena mengacu pada Peraturan Panglima TNI-AD Nomor 1708 Tahun 2016.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa peserta TWK adalah pegawai KPK yang bukan bagian dari TNI dan atau lingkungan TNI. Sehingga hal ini menimbulkan perbedaan pandangan bagi 11 pemohon yang menilai peraturan tersebut tidak mengikat kepada pegawai KPK yang menjadi peserta TWK dan sudah seharusnya menjadi hak masing-masing individu untuk dapat mengakses hasil asesmen,” papar Hotman.

Banyaknya data dan informasi yang tidak berada dalam penguasaan KPK, lanjut Hotman, 11 pemohon mantan pegawai KPK mempertanyakan dimana keberadaan data-data yang dimintakan. Disamping itu, pemohon juga menanyakan mengapa KPK tidak meminta atau menagihkan hak dan kewajiban atas data dan informasi sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja sama antara KPK-BKN.

“11 Pemohon mantan pegawai KPK menegaskan Kembali dalam sidang tersebut, permohonan informasi atas hasil asesmen masing-masing pemohon bertujuan untuk mengetahui landasan yang mengakibatkan pemohon diberhentikan dengan hormat, pelabelan merah dan dianggap tidak bisa dibina. Sudah seharusnya masing-masing pemohon mendapat akses informasi akibat tindakan hukum yang mendasarkan pada hasil asesmen TWK,” pungkas Hotman.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan





Source link

You might also like

8 Karyawan PTT Tewas Diserang KKB, Menkominfo Ucapkan Bela Sungkawa

Bunuh 8 Pekerja Sipil, KKB Papua Dikecam

05/03/2022
Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

04/03/2022
Redaksi

Redaksi

Related Stories

8 Karyawan PTT Tewas Diserang KKB, Menkominfo Ucapkan Bela Sungkawa

Bunuh 8 Pekerja Sipil, KKB Papua Dikecam

by Redaksi
05/03/2022
0

JawaPos.com – Delapan pegawai Palaparing Timur Telematika (PTT) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua harus meregang...

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fadel Muhammad, berharap RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diinisiasi...

Kepala BIN Sebut IKN Nusantara jadi Etalase Masyarakat Multikultural

Kepala BIN Sebut IKN Nusantara jadi Etalase Masyarakat Multikultural

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara menargetkan terjadinya sinergi sosiokultural semua warga. Pada awalnya memang akan ada...

TNI Bakal Beri Pelatihan Bela Negara bagi Ansor dan Banser

TNI Bakal Beri Pelatihan Bela Negara bagi Ansor dan Banser

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Baser bakal mendapat pelatihan bela negara dari TNI Angkatan Darat (AD)....

Next Post
Ini Risiko Medis Menstrual Cup

Ini Risiko Medis Menstrual Cup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.