JawaPos.com – Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta agar lembaga antirasuah tidak terus berdalih jika pihaknya tidak bisa memberikan informasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), karena tak memiiki data soal hasil TWK. Hal ini disampaikan sejumlah mantan pegawai KPK, dalam sidang lanjutan sengketa informasi hasil TWK yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring pada Selasa (16/11).
“KPK tidak bisa berlindung dengan alasan bahwa data-data yang dimintakan oleh 11 pemohon mantan pegawai, tidak dalam penguasaan KPK. Hal ini dikarenakan hak dan kewajiban KPK tertera dengan jelas bahwa dalam proses kerja sama dengan BKN, KPK menerima rincian dan rekapitulasi hasil asesmen TWK, serta dapat menggunakan dan memanfaatkan seluruh hasil asesmen TWK beserta seluruh data, dokumen serta informasi tanpa memerlukan persetujuan pihak BKN,” kata mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (16/11).
Menurut Hotman, KPK juga tidak bisa sewenang-wenang berdalih bahwa kerahasiaan data dan informasi, mengacu pada fakta perjanjian kerja sama KPK-BKN tidak dipergunakan, karena pembiayaan proses alih status menjadi tanggungan BKN.
“Hal ini dikarenakan setiap perubahan atau hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam kontrak swakelola tersebut, diatur kemudian atas dasar permufakataan para pihak yang dituangkan dalam bentuk amanden kontrak swakelola yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Sedangkan hingga hari ini diketahui tidak ada dokumen amandemen yang mengatur hal-hal baru tersebut,” ucap Hotman.
Hotman menyebut, KPK selalu menyampaikan bahwa hasil TWK merupakan informasi dikecualikan, karena mengacu pada Peraturan Panglima TNI-AD Nomor 1708 Tahun 2016.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa peserta TWK adalah pegawai KPK yang bukan bagian dari TNI dan atau lingkungan TNI. Sehingga hal ini menimbulkan perbedaan pandangan bagi 11 pemohon yang menilai peraturan tersebut tidak mengikat kepada pegawai KPK yang menjadi peserta TWK dan sudah seharusnya menjadi hak masing-masing individu untuk dapat mengakses hasil asesmen,” papar Hotman.
Banyaknya data dan informasi yang tidak berada dalam penguasaan KPK, lanjut Hotman, 11 pemohon mantan pegawai KPK mempertanyakan dimana keberadaan data-data yang dimintakan. Disamping itu, pemohon juga menanyakan mengapa KPK tidak meminta atau menagihkan hak dan kewajiban atas data dan informasi sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja sama antara KPK-BKN.
“11 Pemohon mantan pegawai KPK menegaskan Kembali dalam sidang tersebut, permohonan informasi atas hasil asesmen masing-masing pemohon bertujuan untuk mengetahui landasan yang mengakibatkan pemohon diberhentikan dengan hormat, pelabelan merah dan dianggap tidak bisa dibina. Sudah seharusnya masing-masing pemohon mendapat akses informasi akibat tindakan hukum yang mendasarkan pada hasil asesmen TWK,” pungkas Hotman.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan