JawaPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelidiki dugaan korupsi terkait masalah pertanahan Universitas Haluoleo. Hal ini setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 tanggal 1 September 2021.
“Tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penguasaan dan Pengalihan Secara Melawan Hukum Tanah dan Bangunan (Asset) milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Haluoleo di Kelurahan Toronipa Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (19/11).
Kejaksaan menduga, pengadaan tanah milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Haluoleo di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe berpotensi kerugian negara. Hal ini akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan.
Meski demikian, Leonard belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan ini. Karena proses hukum tersebut masih pada tahap penyelidikan, sehingga masih membutuhkan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Leonard menandaskan.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan