Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Get Started
Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Notifikasi.
No Result
View All Result

Polri Sempurnakan Legalitas Perekrutan, Eks Pegawai KPK Ditempatkan di SDM & Keamanan

Redaksi by Redaksi
23/11/2021
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter



Merdeka.com – Polri masih menyempurnakan proses perekrutan puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dijadikan ASN Korps Bhayangkara. Proses tengah disempurnakan Polri terkait legalitas agar perekrutan mantan pegawai KPK tersebut tak bermasalah.

“Sekarang ini masalah legalitas yang sedang disempurnakan oleh Polri. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi payung hukum sudah ada. Maka kegiatan rekrutmen itu bisa segera dilaksanakan,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (23/11).

Rusdi mengatakan, Polri juga sudah menyiapkan posisi bagi mantan pegawai KPK. Penempatan posisi ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian PAN RB.

“Polri sudah mendapatkan posisi-posisi mana saja ya. Dari Kementerian PAN RB sudah memberikan posisi-posisi mana saja yang bisa diisi oleh ke 57 eks pegawai KPK itu,” kata dia.

Menurut Rusdi, posisi itu nantinya disesuaikan dengan bidang mantan pegawai KPK selama mengabdi di lembaga antirasuah. Sebab, tidak semua eks pegawai KPK tersebut merupakan seorang penyidik dan penyelidik.

“Ada di bidang perencanaan, ada di bidang SDM, ada juga di bidang keamanan. Ini kan akan disesuaikan ketika yang bersangkutan bekerja di KPK,” ujar dia.

Polri saat ini tinggal menunggu payung yang sedang dipersiapkan. Payung hukum itu disiapkan agar proses perekrutan tak bermasalah di kemudian hari.

“Sehingga sekali lagi rekrutmen bisa berjalan dan juga legalitasnya bisa kita jaga. Sehingga prosesnya semua bisa berjalan dengan baik,” tutup dia.

Kewenangan Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Ada di Kapolri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kembali menyerahkan kewenangan perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri. Dia menjelaskan keputusan tersebut berada sepenuhnya di tangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Kewenangan ada pada Pak Kapolri. Saya hanya mengamanatkan Surat Presiden kepada Kapolri,” ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11).

Tjahjo menjelaskan, pada prinsipnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri terkait rencana perekrutan mantan pegawai KPK.

“Selanjutnya, nanti siapa yang mau, siapa yang tidak, mau ditempatkan di mana, itu di tangan Kapolri dan hasilnya dikirim ke Kemenpan RB. Surat keputusan dari Kapolri. Kami menunggu,” tandasnya.

Kabar terbaru, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat lewat mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengirim surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat banding itu berisi permintaan Presiden Jokowi membatalkan keputusan pimpinan KPK dan menetapkan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga antirasuah.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno merespons permohonan banding administratif yang diajukan mantan pegawai KPK tersebut. Dalam salinan surat yang didapat, Pratikno meminta agar seluruh mantan pegawai KPK melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada Presiden, perihal Banding Administrasi Pembatalan dan/atau tidak sahnya kepetusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan atau pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, bersama dengan ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang dimaksud kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Pratikno yang diteken pada 9 November 2021. [gil]





Source link

You might also like

8 Karyawan PTT Tewas Diserang KKB, Menkominfo Ucapkan Bela Sungkawa

Bunuh 8 Pekerja Sipil, KKB Papua Dikecam

05/03/2022
Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

04/03/2022
Redaksi

Redaksi

Related Stories

8 Karyawan PTT Tewas Diserang KKB, Menkominfo Ucapkan Bela Sungkawa

Bunuh 8 Pekerja Sipil, KKB Papua Dikecam

by Redaksi
05/03/2022
0

JawaPos.com – Delapan pegawai Palaparing Timur Telematika (PTT) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua harus meregang...

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fadel Muhammad, berharap RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diinisiasi...

Kepala BIN Sebut IKN Nusantara jadi Etalase Masyarakat Multikultural

Kepala BIN Sebut IKN Nusantara jadi Etalase Masyarakat Multikultural

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara menargetkan terjadinya sinergi sosiokultural semua warga. Pada awalnya memang akan ada...

TNI Bakal Beri Pelatihan Bela Negara bagi Ansor dan Banser

TNI Bakal Beri Pelatihan Bela Negara bagi Ansor dan Banser

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Baser bakal mendapat pelatihan bela negara dari TNI Angkatan Darat (AD)....

Next Post
IHSG Tembus All Time High, Saham Blue Cip Jadi Incaran?

IHSG Tembus All Time High, Saham Blue Cip Jadi Incaran?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.