Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Get Started
Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Notifikasi.
No Result
View All Result
Uang Kas Masjid Haram untuk Pengajian? Ini Kata Gus Baha

Uang Kas Masjid Haram untuk Pengajian? Ini Kata Gus Baha

Redaksi by Redaksi
28/11/2021
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter



Suara.com – Sebagaimana orang tahu, masjid maupun musholla tidak hanya digunakan sebagai tempat ibadah saja, namun berbagai kegiatan keagamaan lainnya seperti Maulid Nabi, kegiatan santunan anak yatim dan pengajian.

Pelaksanaan acara tersebut digunakan dengan menggunakan uang kas masjid yang dikumpulkan melalui kotak amal, penggalangan dana atau seseorang yang menyumbangkan sebagian hartanya untuk keperluan masjid. Lantas apakah uang kas masjid ini haram untuk pengajian maupun kegiatan lainnya?

Dilansir dari kanal YouTube Kalam – Kajian Islam yang diunggah pada 12 Oktober 2021, Gus Baha menjelaskan hukumnya uang kas masjid yang digunakan untuk pengajian.

“Kalau ada pengajian, bikin urunan yang baru untuk pengaji, karena berarti orang amal untuk pengajian. Jangan pakai kas yang lama-lama, karena kas yang lama untuk masjid dan itu tidak boleh digunakan. Makanya itu ekstrem betul dalam bab fiqih,” ujar Gus Baha.

Baca Juga:
Tahlilan Bisa Menyebabkan Mayit Kena Azab Kubur, Benarkah? Ini Jawaban Gus Baha

Menurut Gus Baha, selama ini banyak uang masjid yang digunakan hal-hal lain yang tidak digunakan semestinya, seperti santunan yatim dan pembangunan masjid untuk kepentingan bersama yang bisa dimanfaatkan secara maksimal.

“Jika ada uang masjid yang sudah terlewat, usahakan jangan dipakai untuk transaksi. Kalau ada pengajian dibikin iuran, karena yang lalu sudah diniatkan untuk fungsinya,” ucap Gus Baha.

Gus Baha menganjurkan kepada masyarakat untuk mengalokasikan dana pengajian melalui sumbangan oleh para pengaji. Sehingga dana uang kas masjid dapat dialokasikan ke berbagai hal lain demi kemaslahatan masyarakat.

Dilansir dari NU Online, dalam fiqih, alokasi keuangan/infak masjid sendiri wajib diarahkan kepada imarah yakni kebutuhan fisik bangunan masjid, seperti renovasi atau pelestarian bangunan dan mashalih seperti gaji takmir, khatib, muadzin dan kegiatan lain seperti dana bantuan kepada anak yatim, bencana alam dan sebagainya.

Demikian adalah informasi mengenai hukum uang kas masjid untuk pengajian yang telah dibahas oleh Gus Baha. Semoga informasi di atas dapat menjawab segala rasa penasaran kita terhadap hukum penggunaan uang kas masjid.

Baca Juga:
Gus Baha: Akhir Zaman Sedikit Ulama, Banyak Penceramah

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat





Source link

You might also like

8 Karyawan PTT Tewas Diserang KKB, Menkominfo Ucapkan Bela Sungkawa

Bunuh 8 Pekerja Sipil, KKB Papua Dikecam

05/03/2022
Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

04/03/2022
Redaksi

Redaksi

Related Stories

8 Karyawan PTT Tewas Diserang KKB, Menkominfo Ucapkan Bela Sungkawa

Bunuh 8 Pekerja Sipil, KKB Papua Dikecam

by Redaksi
05/03/2022
0

JawaPos.com – Delapan pegawai Palaparing Timur Telematika (PTT) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua harus meregang...

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fadel Muhammad, berharap RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diinisiasi...

Kepala BIN Sebut IKN Nusantara jadi Etalase Masyarakat Multikultural

Kepala BIN Sebut IKN Nusantara jadi Etalase Masyarakat Multikultural

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara menargetkan terjadinya sinergi sosiokultural semua warga. Pada awalnya memang akan ada...

TNI Bakal Beri Pelatihan Bela Negara bagi Ansor dan Banser

TNI Bakal Beri Pelatihan Bela Negara bagi Ansor dan Banser

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Baser bakal mendapat pelatihan bela negara dari TNI Angkatan Darat (AD)....

Next Post
Indonesia masuk 5 negara dengan penurunan COVID-19 terbesar

Indonesia masuk 5 negara dengan penurunan COVID-19 terbesar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.