Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Get Started
Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Notifikasi.
No Result
View All Result
Perlu Tim Khusus Reformasi Hukum soal UU Cipta Kerja

Perlu Tim Khusus Reformasi Hukum soal UU Cipta Kerja

Redaksi by Redaksi
29/11/2021
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter


JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat dan meminta DPR dan pemerintah memperbaikinya dalam jangka waktu dua tahun.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Adi Sulistiyono menilai, pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk reformasi hukum dalam menanggapi putusan inkonstitusional secara bersyarat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya yakin pembuatan UU ini dibuat oleh semua pakar yang ahli. Tapi dalam perbaikan putusan MK, saya kira harus ada tim khusus yang fokus pada substansi reformasi hukum ini,” ujar Adi kepada wartawan, Senin (29/11).

Adi menegaskan, substansi UU ini harus tetap berpegang teguh pada Pancasila. Sebagaimana UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih, kata Adi, dalam putusan tersebut, MK tak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga keadilan dengan pendekatan yurisprudensi sosiologis. Putusan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun dinilai sebagai jalan tengah untuk pemerintah memperbaiki UU tersebut.

“Karena spirit dan harapan Pak Jokowi, Pak Airlangga dan jajarannya dengan UU Cipta Kerja ini peringkat ekonomi kita di OECD dari 73 menjadi kisaran peringkat 40 dunia. Jadi, saya melihat putusan MK menggunakan pendekatan keadilan sehingga UU Cipta Kerja dan aturan turunannya tetap berlaku,” jelasnya.

Adi menambahkan, lahirnya UU Cipta Kerja merupakan revolusi hukum yang luar biasa dengan menghilangkan hambatan birokrasi dan diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, UU Cipta Kerja tetap berlaku pasca putusan inkonstitusional oleh MK. Aturan turunan UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terbit sebelum putusan MK tetap berlaku, termasuk kemudahan berusaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah terus melakukan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain operasional lembaga pengelola investasi atau Indonesia investment authority,” ujar Airlangga.

Selain itu, kata Airlangga, kemudahan perizinan berusaha untuk UMKM dan koperasi mencakup perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMKM, sertifikasi halal gratis dengan biaya ditanggung pemerintah, hingga perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) tetap berlaku.

Begitu juga dengan operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI)dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tetap berjalan. Komitmen investasi baru ini diharapkan dapat memperluas lapangan pekerjaan.

“Pemerintah bersama DPR RI akan merevisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka harmonisasi pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca keputusan MK,” kata Airlangga.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Gunawan Wibisono





Source link

You might also like

8 Karyawan PTT Tewas Diserang KKB, Menkominfo Ucapkan Bela Sungkawa

Bunuh 8 Pekerja Sipil, KKB Papua Dikecam

05/03/2022
Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

04/03/2022
Redaksi

Redaksi

Related Stories

8 Karyawan PTT Tewas Diserang KKB, Menkominfo Ucapkan Bela Sungkawa

Bunuh 8 Pekerja Sipil, KKB Papua Dikecam

by Redaksi
05/03/2022
0

JawaPos.com – Delapan pegawai Palaparing Timur Telematika (PTT) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua harus meregang...

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fadel Muhammad, berharap RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diinisiasi...

Kepala BIN Sebut IKN Nusantara jadi Etalase Masyarakat Multikultural

Kepala BIN Sebut IKN Nusantara jadi Etalase Masyarakat Multikultural

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara menargetkan terjadinya sinergi sosiokultural semua warga. Pada awalnya memang akan ada...

TNI Bakal Beri Pelatihan Bela Negara bagi Ansor dan Banser

TNI Bakal Beri Pelatihan Bela Negara bagi Ansor dan Banser

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Baser bakal mendapat pelatihan bela negara dari TNI Angkatan Darat (AD)....

Next Post
Koleksi Adaptasi Masa Disrupsi di JFW 2022

Koleksi Adaptasi Masa Disrupsi di JFW 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.