Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Get Started
Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Notifikasi.
No Result
View All Result
Cegah Omicron, Kru Pesawat Asing Kini Wajib Tes PCR Saat Mendarat

Cegah Omicron, Kru Pesawat Asing Kini Wajib Tes PCR Saat Mendarat

Redaksi by Redaksi
04/12/2021
in Finance
0
Share on FacebookShare on Twitter


TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk perjalanan internasional demi mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron. Kini, aturan tes PCR bagi kru pesawat dari luar negeri yang baru mendarat di Indonesia semakin ketat.

You might also like

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Pasar LNG Global Lewat Gunvor

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Pasar LNG Global Lewat Gunvor

01/07/2022
Realisasi Pendapatan Negara Lampaui 100 Persen, Pertama Sejak 2009

Menkeu: 2021, Capaian Sangat Baik di Tengah Situasi Penuh Tantangan

30/06/2022

Salah satunya, Kemenhub mewajibkan para kru ini untuk mengikuti tes PCR saat kedatangan di tanah air. Baik bagi kru pesawat maskapai asing, maupun kru dari Indonesia yang baru dari luar negeri.

“Ini sebelumnya tidak dilakukan, dengan dengan adanya SE ini, maka diberlakukan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 4 Desember 2021.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 106 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Internasional, menggantikan SE Nomor 102. SE ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2 Desember 2021, dan sudah berlaku sejak 3 Desember 2021.

SE ini pun terbit mengikuti aturan dari Satgas Covid-19. Aturan yang dimaksud yaitu Addendum SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021. Ini adalah aturan tambahan dari SE Kasatgas Nomor 23 Tahun 2021.

SE Kasatgas ini hanya mengatur soal kewajiban tes PCR dan karantina bagi penumpang pesawat. Sehingga, Kemenhub pun menerbitkan SE 106 untuk mengatur lebih lanjut soal kru pesawat.

Lebih lanjut, SE 102 ini pun juga membuat kewajiban dokumen tes PCR bagi kru pesawat dari luar negeri juga semakin ketat. Awalnya 7 x 24 jam sebelum berangkat ke Indonesia, tapi kini menjadi 3 x 24 jam.

Tapi kalaupun saat mendarat di Indonesia ternyata hasil tes PCR positif, maka kru pesawat ini harus dirawat di rumah sakit. “Dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri atau oleh perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan,” demikian tertulis dalam SE 106 ini.

Selain aturan wajib tes PCR, sejumlah hal yang diatur lewat SE Kasatgas ini bisa dicek langsung di halaman resmi covid-19.go.id. Sementara, aturan lengkap di dalam SE 106 yang diterbitkan Budi Karya Sumadi bisa dicek di halaman resmi jdih.dephub.go.id

Baca: Cina Protes Eksplorasi di Laut Natuna, SKK Migas: di Wilayah RI, Dikawal TNI AL

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.





Source link

Redaksi

Redaksi

Related Stories

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Pasar LNG Global Lewat Gunvor

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Pasar LNG Global Lewat Gunvor

by Redaksi
01/07/2022
0

JawaPos.com – PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina menggandeng Gunvor Singapore Pte. Ltd (Gunvor) dalam jual beli liquefied...

Realisasi Pendapatan Negara Lampaui 100 Persen, Pertama Sejak 2009

Menkeu: 2021, Capaian Sangat Baik di Tengah Situasi Penuh Tantangan

by Redaksi
30/06/2022
0

JawaPos.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) telah menyelesaikan Sidang Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V...

Realisasi Pendapatan Negara Lampaui 100 Persen, Pertama Sejak 2009

Realisasi Pendapatan Negara Lampaui 100 Persen, Pertama Sejak 2009

by Redaksi
30/06/2022
0

JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021...

Kuncinya pada Verifikasi Data Penerima BBM Subsidi

Kuncinya pada Verifikasi Data Penerima BBM Subsidi

by Redaksi
30/06/2022
0

JawaPos.com – Sistem pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022 terus dikonkretkan. Namun,...

Next Post
KBRI Tokyo Gelar Forum Bisnis Kelautan dan Perikanan di Kota Kesennuma Jepang

KBRI Tokyo Gelar Forum Bisnis Kelautan dan Perikanan di Kota Kesennuma Jepang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.