Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Get Started
Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Notifikasi.
No Result
View All Result
Meterai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak

Meterai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak

Redaksi by Redaksi
05/12/2021
in Finance
0
Share on FacebookShare on Twitter


JawaPos.com – Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan perundangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengawasan penerimaan perpajakan negara seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, keberadaan meterai elektronik adalah salah satu langkah optimalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait administrasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai secara lebih transparan, paperless, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kelaziman internasional.

“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Sabtu (4/12).

Meterai sendiri, merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen. Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik yang tertera pada PMK No 133 tahun 2021.

Dalam implementasinya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 yang menugaskan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel, membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.

Dalam pendistribusian meterai elektronik, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021 telah diatur beberapa hal diantaranya, dalam mendistribusikan meterai elektronik, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan distributor.

Kualifikasi dan kriteria distributor, peranan distributor dan retailer atau pengecer, penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum telah diatur dengan harga jual senilai nominal kopur meterai elektronik sebesar Rp 10.000.

“Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya juga telah membuka pendaftaran calon distributor secara terbuka melalui media dengan harapan memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pembelian meterai elektronik.

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dapat diakses melalui portal https://e-meterai.co.id masyarakat dapat melakukan registrasi (personal, enterprise, & wholesale), pembelian kouta dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik (Rp 10.000).

Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui retailer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Adapun sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2019, Peruri diberikan kewenangan oleh pemerintah menjalankan bisnis jasa digital sekuriti dengan beberapa produk unggulannya yaitu tanda tangan digital (Peruri Sign) dan stempel digital (Peruri Tera).

Kehadiran meterai elektronik tentunya menjadi tambahan manfaat yang dapat melengkapi layanan digital Peruri sehingga masyarakat dapat merasakan one stop service & solution dari Peruri yang dapat dikemas secara paket bundling maupun terpisah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Masyarakat dapat mengakses portal https://e-meterai.co.id secara mandiri untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik tanpa ada keharusan menggunakan produk digital Peruri lainnya.

“Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien. Namun kami tegaskan paket bundling tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Romys Binekasri





Source link

You might also like

Tren Berubah! Ini Peluang Terakhir Serok Bawah Emas Antam

Harga Emas Antam 30 Juni: Akhir Bulan Mager

30/06/2022
Harga Emas Batangan Antam Turun, Saatnya Borong Nih Bunda?

Harga Emas Pegadaian 30 Juni: Turun Lagi, Kapan Naiknya?

30/06/2022
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Tren Berubah! Ini Peluang Terakhir Serok Bawah Emas Antam

Harga Emas Antam 30 Juni: Akhir Bulan Mager

by Redaksi
30/06/2022
0

Jakarta, CNBC Indonesia - Melansir data dari situs resmi milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, harga emas batangan Logam...

Harga Emas Batangan Antam Turun, Saatnya Borong Nih Bunda?

Harga Emas Pegadaian 30 Juni: Turun Lagi, Kapan Naiknya?

by Redaksi
30/06/2022
0

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas batangan di PT Pegadaian cenderung melemah pada perdagangan Kamis (30/6/2022) dibanding kemarin. Pegadaian menjual berbagai...

Tips dari Brand Strategist Agar UMKM Tak Kalah di Saing di Era Digital

Tips dari Brand Strategist Agar UMKM Tak Kalah di Saing di Era Digital

by Redaksi
30/06/2022
0

JawaPos.com – Pemanfaatan platform digital yang efektif diyakini dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)....

Program Pengungkapan Sukarela Hindari Denda Berlapis

Program Pengungkapan Sukarela Hindari Denda Berlapis

by Redaksi
29/06/2022
0

Oleh F.G. SRI SURATNO *)—KADANG masyarakat menganggap enteng kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah. Padahal, beberapa kebijakan menjadi peluang yang...

Next Post
Investasi Era Jokowi Disebut Tak Sejalan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Investasi Era Jokowi Disebut Tak Sejalan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.