JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela salah satu komisionernya, Lili Pintauli Siregar, atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, keterangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ihwal dugaan keterlibatan Lili Pintauli Siregar kurang kuat. Sebab, kata dia, Robin mendengar hal itu dari Wali Kota nonaktif Tanjungbali M Syahrial. Sehingga, keterangan tersebut sebatas testimonium de auditu.
“Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial,” kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Selasa (21/12).
Sedangkan, kata Ali, M Syahrial justru mendengar dugaan keterlibatan Lili dari penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.
Menurutnya, keterangan terdakwa dan para saksi tersebut saling berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
Ali menyampaikan, pihaknya hanya akan menindaklanjuti seluruh fakta persidangan usai memastikan keterangan yang disamapikan saksi maupun terdakwa saling berkaitan dengan alat bukti lain.
“Sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya,” kata Ali.
Meski begitu, Ali mengakui fakta adanya komunikasi antara Lili dengan M Syahrial dan penyebutan nama Advokat Arief Aceh.