Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Get Started
Notifikasi.
  • Home
  • Opinion
  • Movie
  • Tekno
  • Global
  • Finance
  • Letters
  • Sports
  • Seleb
No Result
View All Result
Notifikasi.
No Result
View All Result
Dimutasi Jadi Kapolda NTT, Dirdik KPK: Siap Laksanakan

Perannya Mau Dibongkar Eks Penyidik, KPK Bela Lili Pintauli Siregar

Redaksi by Redaksi
21/12/2021
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

8 Karyawan PTT Tewas Diserang KKB, Menkominfo Ucapkan Bela Sungkawa

Bunuh 8 Pekerja Sipil, KKB Papua Dikecam

05/03/2022
Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

04/03/2022


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela salah satu komisionernya, Lili Pintauli Siregar, atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, keterangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ihwal dugaan keterlibatan Lili Pintauli Siregar kurang kuat. Sebab, kata dia, Robin mendengar hal itu dari Wali Kota nonaktif Tanjungbali M Syahrial. Sehingga, keterangan tersebut sebatas testimonium de auditu.

“Sejauh ini keterangan dan fakta-fakta berdasarkan persidangan yang digelar terbuka untuk umum dimaksud, terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M Syahrial,” kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Selasa (21/12).

Sedangkan, kata Ali, M Syahrial justru mendengar dugaan keterlibatan Lili dari penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.

Menurutnya, keterangan terdakwa dan para saksi tersebut saling berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Ali menyampaikan, pihaknya hanya akan menindaklanjuti seluruh fakta persidangan usai memastikan keterangan yang disamapikan saksi maupun terdakwa saling berkaitan dengan alat bukti lain.

“Sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim nantinya,” kata Ali.

Meski begitu, Ali mengakui fakta adanya komunikasi antara Lili dengan M Syahrial dan penyebutan nama Advokat Arief Aceh.



Source link

Redaksi

Redaksi

Related Stories

8 Karyawan PTT Tewas Diserang KKB, Menkominfo Ucapkan Bela Sungkawa

Bunuh 8 Pekerja Sipil, KKB Papua Dikecam

by Redaksi
05/03/2022
0

JawaPos.com – Delapan pegawai Palaparing Timur Telematika (PTT) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua harus meregang...

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

Soal RUU Sidiknas, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Fadel Muhammad, berharap RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diinisiasi...

Kepala BIN Sebut IKN Nusantara jadi Etalase Masyarakat Multikultural

Kepala BIN Sebut IKN Nusantara jadi Etalase Masyarakat Multikultural

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) Nusantara menargetkan terjadinya sinergi sosiokultural semua warga. Pada awalnya memang akan ada...

TNI Bakal Beri Pelatihan Bela Negara bagi Ansor dan Banser

TNI Bakal Beri Pelatihan Bela Negara bagi Ansor dan Banser

by Redaksi
04/03/2022
0

JawaPos.com – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Baser bakal mendapat pelatihan bela negara dari TNI Angkatan Darat (AD)....

Next Post
5 Cara Mencegah Kolesterol Jahat, Cepat dan Tanpa Obat

5 Cara Mencegah Kolesterol Jahat, Cepat dan Tanpa Obat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.