JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya satu kali diminta untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pelacakan aliran uang. Hal ini terkait perkara dugaan suap perpajakan yang menjerat dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
Tidak ada lagi perkara lain yang diminta KPK kepada PPATK dalam melacak aliran uang terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam refleksi akhir tahun, Selasa (21/12).
“PPATK membantu KPK dalam menangani kasus suap yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Ivan.
Dalam kasua tersebut, lanjut Ivan, KPK juga telah menetapkan tiga konsultan pajak yang berasal dari PT. Bank Panin, PT. Jhonlin Baratama dan PT. Gunung Madu Plantations. Tugas PPATK dalam hal ini, membantu KPK menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap perpajakan.
“Terdapat potensi kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak tersebut,” beber Ivan.
Perkara yang menjerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani kini telah masuk pada tahap persidangan. Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan